JAKARTA – Peneliti dan penulis isu-isu radikalisme-terorisme Khoirul Anam mengapresiasi Densus 88 Anti Teror Mabes Polri yang dinilainya berhasil mengukir sejarah baru dengan menyadarkan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) untuk membubarkan diri dan kembali ke pangkuan NKRI.
“Apresiasi dan hormat setinggi-tingginya untuk Densus 88 yang telah berhasil menyadarkan kelompok JI akan kesalahan paham dan gerakan mereka hingga bersedia membubarkan diri dan kembali ke NKRI,” terang Anam di Jakarta, Sabtu (6/7/2024).
Bagi Anam, deklarasi pembubaran organisasi radikal-terorisme ini adalah sejarah baru, tak hanya bagi Indonesia, tetapi juga Asia Tenggara, sebab di balik ini semua ada upaya panjang yang dilakukan secara telaten oleh Densus 88 hingga mampu menyadarkan para pemikir ekstremis sadar bahwa apa yang mereka lakukan selama ini salah.
“JI tentu bukan organisasi teroris biasa, mereka punya sejarah lama dan bertanggung jawab atas banyak sekali aksi teror, baik di Indonesia maupun di negara tetangga,” tambah dia lagi.
Meski begitu, penulis banyak buku terkait radikalisme dan terorisme ini mengingatkan agar negara tidak lengah dalam melakukan pengawasan usai deklarasi pembubaran JI tersebut. Sebab, ideologi yang sudah kadung menancap di pikiran dan hati para anggota JI tidak akan mudah mati.
“Kita sebaiknya apresiasi, tetapi juga sambil mewaspadai, terutama terhadap berbagai infiltrasi ideologi transnasional yang tidak pernah berhenti untuk merobek tenun kebinekaan kita,” tutup dia.
Proses Hukum
Setali tiga uang, Ketua Program Studi Kajian Terorisme Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia, Muhamad Syauqillah meminta agar tetap dilakukan proses hukum terhadap anggota Jamaah Islamiyah yang telah melakukan pelanggaran hukum. Sekalipun ia juga mengapresiasi kinerja Densus 88 AT Mabes Polri selama ini.
“Kami meminta agar aparat penegak hukum tetap melakukan proses penegakan hukum atas eks anggota Al Jamaah Al Islamiyah yang terlibat dalam tindak pidana terorisme,” kata Syauqi.
Menurut pakar terorisme ini, pembubaran Al Jamaah Al Islamiyah sebaiknya dilanjutkan dengan program deradikalisasi berkelanjutan dengan melibatkan seluruh pihak, baik elemen negara maupun organisasi masyarakat.
Pihaknya juga meminta pembubaran diri organisasi Al Jamaah Al Islamiyah sebaiknya tidak mengendorkan pola pembinaan dan kewaspadaan yang selama ini dilakukan oleh seluruh Kementerian/Lembaga.
“Hal itu, mengingat adanya perubahan strategi JI dari Pedoman Umum Perjuangan Al Jamaah Al Islamiyah (PUPJI), Tastos hingga strategi Tamkin Al Jamaah Al Islamiyah,” tegasnya.
Karena itu, Syauqillah meminta eks petinggi JI dan pengikut dari level markaziyah hingga thaifah perlu membuktikan diri kepada negara dan masyarakat bahwa telah benar-benar kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Eks petinggi JI dan lembaga pendidikan yang berada di bawahnya perlu kembali menyelaraskan kurikulum dan semua aktifitas dengan menggarisbawahi pentingnya nilai-nilai kebangsaan dengan melibatkan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pimpinan dan sejumlah anggota tinggi Jamaah Islamiyah telah menyatakan pembubaran organisasinya pada hari Minggu 30 Juni 2024 di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Berikut adalah isi deklarasi pembubaran JI:
1. Menyatakan pembubaran Al-Jamaah Al-Islamiyah dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Menjamin kurikulum dan materi ajar terbebas dari sikap Tatharruf dan merujuk pada paham Ahlussunnah wal Jamaah.
3. Membentuk tim pengkajian kurikulum dan materi ajar.
4. Siap untuk terlibat aktif mengisi kemerdekaan sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan bermartabat.
5. Siap mengikuti peraturan hukum yang berlaku di NKRI serta berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan hal-hal yang merupakan konsekuensi logisnya.
6. Hal-hal teknis yang berkaitan dengan kesepakatan di atas, akan dibicarakan dengan Negara cq. Densus 88 AT Mabes Polri.