PKB Sepakat PPN 12 Persen : Hanya untuk Barang-barang Mewah

banner 468x60

Jakarta – Ketua Harian DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ais Shafiyah Ashar mengapresiasi, langkah Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan untuk memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya pada barang mewah.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah bijak yang tidak hanya meningkatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga tetap melindungi masyarakat kecil.

“Langkah Presiden Prabowo memberlakukan kenaikan PPN 12 persen untuk barang mewah adalah cerminan konsep equity-efficiency trade-off. Dengan kebijakan ini, ada penambahan penerimaan negara tanpa mengorbankan keadilan sosial. Ini bentuk keberpihakan Presiden Prabowo terhadap rakyat kecil,” ujar Ais Shafiyah, Jumat (13/12/2024).

Ais menambahkan, keputusan tersebut menunjukkan kepedulian Presiden Prabowo terhadap kesejahteraan masyarakat luas. “Kenaikan PPN yang hanya diterapkan pada barang mewah ini merupakan bukti bahwa Presiden Prabowo adalah sosok yang ikhlas dalam memperjuangkan kepentingan rakyat Indonesia,” tuturnya.

Kenaikan tarif PPN ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Saat ini, tarif PPN di Indonesia berada di angka 11 persen yang mulai berlaku sejak 1 April 2022, naik dari tarif sebelumnya sebesar 10 persen. Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN akan resmi dinaikkan menjadi 12 persen, namun hanya berlaku untuk barang-barang mewah sesuai kebijakan Presiden.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani rakyat kecil, sekaligus menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *