Markas Pemenangan di Rumah Dinas Bupati, Kuasa Hukum Paslon Beri Laporan ke Bawaslu

banner 468x60

Kabupaten Serang – Pelanggaran pemilihan dalam pemilihan Bupati dan calon Wakil Bupati Serang terus terjadi. Dari pelanggaran ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), Perangkat desa hingga politik uang terus mewarnai perhelatan Pilkada Kabupaten Serang dengan banyaknya pelaporan dari warga yang di tujukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketidaknetralan bukan hanya dilakukan oleh ASN, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah juga diduga tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 ini. Pasalnya Tatu dianggap sengaja membiarkan Rumah dinas Bupati dijadikan markas pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor urut 1 Andika Hazrumy -Nanang Supriatna.

Iskak, Kuasa hukum Paslon Nomor urut 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas saat ditemui di Sentra Gakumdu Bawaslu Provinsi Banten, pada Senin 4 November 2024 mengatakan, pihaknya melaporkan adanya penggunaan fasilitas negara berupa rumah dinas Bupati Serang yang berada di Jalan Bhayangkara Nomor 51,Cipocok Jaya ,Kota Serang, yang dijadikan markas pemenangan Paslon nomor urut 1.

Fasilitas negara yang harusnya steril dari kegiatan politik dan kampanye justru malah terang-terangan digunakan sebagai tempat konsolidasi pemenangan Paslon.

“Rumah dijalan Bhayangkara 51, Cipocok Jaya,Kota Serang itu adalah rumah jabatan Bupati Serang tahun 2024. Rumah itu disewakan kepada pemkab Serang sebesar 250 juta rupiah, berdasarkan SK Bupati Tahun 2023, dan uang sewanya menggunakan APBD Kabupaten Serang. Parahnya sekarang dijadikan markas pemenangan oleh paslon 1,” ungkapnya.

Ditambahkan Iskak, masyarakat hanya tahu rumah dijalan Bhayangkara No.51 itu, adalah rumah keluarga Ratu Atut Chosiyah ibu kandung dari Calon Bupati Serang Andika Hazrumy. Padahal saat ini rumah itu resmi telah disewa oleh Pemkab Serang menjadi rumah jDinas Bupati, dan tidak boleh digunakan sebagai tempat kegiatan berpolitik karena telah menjadi fasilitas negara.

“Temuan ini kita laporkan ke Bawaslu langsung, dan kita minta langsung Bawaslu untuk mensterilkan rumah jabatan Bupati Serang itu dari semua aktifitas politik, karena merupakan fasilitas negara yang dibiayai oleh APBD,” tegasnya.

Dikonfirmasi terkait laporan pelanggaran adanya penggunaan fasilitas negara, juru bicara Tim hukum Paslon Nomor urut 2 yang dihubungi melalui telepon selularnya membenarkan bahwa timnya melaporkan temuan itu.

”Benar, dan telah dilakukan kajian sebelumya. Tim hukum telah membuat laporannya. Karena rumah itu berdasarkan Keputusan Bupati Serang resmi menjadi Rumah Jabatan Bupati. Dengan statusnya sebagai rumah jabatan Bupati, maka harus steril dari semua kegiatan politik karena sewa rumah itu sumber pembiayaanya dari APBD Kabupaten Serang, sehingga menjadi bangunan yang berstatus fasilitas negara dan tidak boleh melakukan kampanye dan kegiatan politik apapun ditempat tempat yang merupakan fasilitas negara,” terangnya.

Menurut Daddy secara hukum status rumah dijalan Bhayangkara No.51, Cipocok Jaya,Kota Serang itu bukan lagi rumah pribadi namun statusnya rumah jabatan Bupati Serang yang dituangkan dalam Keputusan Bupati No.012/Kep.638-Huk.Umum/2023, Tentang Penetapan Rumah Jabatan Bupati Serang Tahun 2024. Ditambahkan Daddy bukan hanya rumah, namun dalam keputusan tersebut termasuk perlengkapan dan perawatannya adalah bagian yang termasuk fasilitas negara yang bersumber dari APBD Kabupaten.Serang Tahun 2024.

”Secara hukum itu fasilitas negara termasuk perlengkapan rumah itu dan perawatannya yang dibebankan pada APBD Kabupaten Serang Tahun 2024, sebesar lebih dari 250 juta rupiah,” paparnya.

Sedangkan Cecep Azhar,koordinator tim hukum Paslon Nomor urut 2 mengatakan bahwa dalam kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang dilarang Menggunakan Fasilitas dan anggaran Pemerintah. Karena Perbuatan tersebut masuk kedalam tindak pidana pemilihan yang bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Penggunaan fasilitas negara jika merujuk UU No. 1 tahun 2015 Pasal 69 huruf h dan Pasal 72 ayat 1, adalah pelanggaran pemilihan beraspek pidana.Pelakunya bisa disanksi pidana,” tutupnya

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *